Sahabat Opaper
Login
Coba Sekarang

Gampang Kok, Begini Cara Menghitung Pajak Restoran yang Benar

Wanda Indana
Wanda Indana
|
Mar 5, 2024
Gampang Kok, Begini Cara Menghitung Pajak Restoran yang Benar
Poin penting

Sebagai pemilik restoran, Anda mungkin sudah sangat akrab dengan pajak restoran. Selain membayar pajak penghasilan, Anda juga memiliki tanggung jawab sebagai wajib pajak restoran.

Memahami kewajiban hukum Anda terkait pajak ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis Anda. Tidak peduli di mana lokasi bisnis Anda berada, seberapa besar bangunannya, atau berapa banyak karyawan yang Anda miliki, Anda harus patuh terhadap kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

Agar Anda dapat yakin bahwa pajak Anda dibayar dengan lengkap dan tepat waktu, Anda dapat mencari nasihat dari seorang akuntan profesional atau memanfaatkan aplikasi pajak online yang dapat membantu Anda menghitung dan melaporkan pajak dengan lebih mudah.

Sekarang, pertanyaannya adalah, sudahkah Anda memahami cara membayar pajak restoran? Untuk informasi lebih lanjut, mari kita simak pembahasan selanjutnya!

Pajak restoran dikenakan oleh pemerintah daerah atau pusat?

Pajak restoran adalah jenis pajak yang dikenakan pada restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, dan sejenisnya, termasuk layanan boga atau katering. Saat Anda makan di restoran, selain pajak, Anda juga akan dikenai biaya layanan sebesar 5%. 

Sementara itu, pajak restoran memiliki batas maksimum sebesar 10% dari total pembelian. Oleh karena itu, saat Anda membayar struk, kedua jenis pajak ini dicantumkan secara terpisah. Namun, sebagian orang mungkin mengira bahwa pajak restoran mirip dengan PPN yang sering diterapkan saat berbelanja di toko-toko. 

Sebenarnya, pajak restoran dan PPN adalah dua hal yang berbeda. PPN dikenakan oleh pemerintah pusat, sementara pajak restoran dikenakan oleh pemerintah daerah. Sebelumnya, pajak restoran ini juga dikenal sebagai pajak bangunan (PB 1).

Baca: Contoh Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Tarif Pajak Restoran

Tarif pajak restoran adalah jumlah pajak yang dikenakan pada restoran dan akan dihitung setelah biaya layanan juga dikenakan kepada konsumen yang melakukan pembelian. Ketentuan mengenai tarif pajak restoran ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). 

Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa tarif maksimum Pajak Restoran adalah sebesar 10%. Selain itu, UU PDRD memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menentukan besarnya tarif pajak yang diterapkan di suatu wilayah. 

Oleh karena itu, tidaklah mengherankan jika tarif pajak restoran dapat berbeda-beda di berbagai wilayah. Namun, sebagian besar kabupaten dan kota cenderung mengadopsi tarif maksimum yang telah diatur dalam UU PDRD untuk Pajak Bangunan (PB 1), meskipun ada beberapa daerah yang mungkin menerapkan tarif yang lebih rendah.

Apakah Pajak Restoran itu PPN? - PAJAK.COM
Sumber: Pajak.com

Perbedaan antara Service Tax dan Service Charge

Tahukah Anda bahwa sebagian besar konsumen masih belum sepenuhnya memahami perbedaan antara service charge dan service tax di restoran. Umumnya, service charge adalah biaya yang ditambahkan oleh restoran untuk pelayanannya kepada Anda. Ini bukan merupakan pajak dan tidak dikumpulkan oleh pemerintah.

Jumlah tambahan ini sepenuhnya ditentukan oleh restoran dan mereka memiliki kebebasan untuk menentukan jumlahnya karena tidak ada pedoman yang mengatur. Namun, biasanya restoran biasanya menetapkan service charge sekitar 5 hingga 10 persen dari total tagihan.

Persentase service charge ini setara dengan tip yang akan Anda berikan kepada penyedia layanan, dan Anda tidak perlu memberikan tip tambahan. Penting untuk diingat bahwa jumlah ini harus dibayarkan terlepas dari seberapa puas Anda dengan layanan atau makanannya.

Sementara itu, service tax adalah pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah. Di Indonesia, tarifnya umumnya sebesar 10% dari total tagihan Anda. Tagihan tersebut mencakup makanan, minuman, dan layanan lainnya, termasuk suasana di restoran.

Tarif Pajak Restoran PB1

Tarif PB1 berlaku di restoran dan diterapkan setelah biaya pelayanan dikenakan kepada pembeli yang melakukan transaksi di restoran.

Menurut Undang-Undang PDRD Pasal 40 ayat 1, tarif maksimal adalah 10%. Tarif pajak ini sesuai dengan kode KLU pajak yang ditetapkan oleh DJP.

Namun, undang-undang ini memberikan wewenang kepada pemerintah daerah dalam menentukan tarif PB1 untuk restoran di wilayah mereka.

Namun, besaran tarif tidak boleh melebihi 10% sesuai dengan undang-undang.

Sebagai contoh, beberapa kota besar seperti DKI Jakarta, Bogor, Surabaya, Bali, Yogyakarta, Semarang, Palembang, Medan, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura menerapkan tarif PB1 sebesar 10%.

Di sisi lain, beberapa kota atau daerah di Indonesia menetapkan tarif PB1 yang lebih rendah, seperti Surakarta (3%, 5%, dan 10%), Balikpapan (3%, 7%, dan 10%), Pontianak (5% - 10%), dan Kupang (7% - 10%).

Cara Pembayaran PB1

Pembayaran PB1 harus dilakukan setiap bulan dengan masa pajak satu bulan kalender. Cara pembayarannya melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Pemilik restoran datang ke Dispenda pada hari kerja (Senin sampai Jumat).
  2. Melampirkan dokumen-dokumen seperti Surat Setoran Pajak Daerah dan mengisi formulir.
  3. Mengajukan permohonan untuk penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah bagi restoran.
  4. Menyetorkan PB1 di loket pembayaran.
  5. Pihak Dispenda melaporkan penyetoran PB1.
  6. Cara pelaporan PB1 bervariasi setiap daerah sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

Dengan memahami pengertian dan tarif pajak restoran, Anda dapat menjalankan bisnis restoran dengan lebih baik. Mengingat masa pandemi Covid-19, menjalankan restoran bisa menjadi tantangan, tetapi dengan memenuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku, bisnis Anda dapat tetap berjalan. Oleh karena itu, penting juga untuk melacak dan mengelola pendapatan serta pengeluaran bisnis Anda dengan baik. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang berbisnis restoran.

Cara Menghitung Pajak Restoran

Dalam proses perhitungan pajak restoran, langkah-langkahnya cukup sederhana. Pajak ini dihitung dengan mengalikan tarif pajak, yang biasanya sekitar 10%, dengan dasar pengenaan pajak. Restoran-restoran umumnya menggunakan perangkat dan aplikasi penjualan canggih seperti Aplikasi Kasir Opaper untuk memastikan bahwa struk yang diberikan kepada pelanggan tidak mengalami kesalahan penulisan. Untuk lebih memahami cara menghitung pajak restoran, berikut penjelasannya secara detail.

Rumus untuk menghitung pajak restoran adalah sebagai berikut:

Pajak Restoran = Dasar Pengenaan Pajak x Tarif Pajak

Contoh:

  • Dasar Pengenaan Pajak (jumlah nominal yang diterima atau dipungut sesuai dengan struk atau dokumen sejenis) = Rp60.000.000
  • Tarif Pajak = 10%

Maka, perhitungan pajak restorannya adalah sebagai berikut:

Pajak Restoran = Rp20.000.000 x 10% = Rp2.000.000

Dengan demikian, Anda dapat melihat bahwa pajak restoran dihitung dengan cara yang relatif sederhana. Penting untuk diingat bahwa pajak restoran ini berbeda dengan PPN. Pajak restoran merupakan kewajiban pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah dan diberlakukan pada setiap restoran, rumah makan, atau bar yang menjual makanan dan minuman.

Mungkin kamu juga tertarik membaca artikel ini

Yuk, ikut baca-baca berita seputar Opaper dan tips-tips yang membantu memajukan bisnismu.
Lihat semua artikel